Lokasi Penyiksaan PT. WIRA LANAO, Aceh Timur

12Sep 25

  • Admin

Mengenai PT Wira Lanao, diresmikan pada tanggal 30 Juli 1991 oleh Presiden Soeharto melalui Menteri Perindustrian RI, Hartato. Berlokasi di Desa Buket Seulamat, Kecamatan Sungai Raya sebelumnya berada di dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur. Setelah pemekaran pada Juni 2001, Kecamatan Sungai Raya masuk ke dalam wilayah Kabupaten Langsa.

Pemiliknya adalah seorang pengusaha beretnis Cina asal Singapura. Wira Lanao bergerak di bidang pengawetan kayu. Sejumlah kayu yang ditebang di hutan-hutan Krueng Penalon dan Krueng Bajeun, Aceh Timur dibawa ke Wira Lanao. PT Wira Lanao memiliki luas sekitar 15 hektar dan mempekerjakan sekitar 1000 pekerja. Keseluruhan PT dipagari dengan pagar berbahan batako setinggi 2 meter, kecuali di bagian belakang yang berbahan papan. Letak PT Wira Lanao sangat strategis karena langsung berhadapan dengan jalan negara Medan–Banda Aceh dan hanya berbatas beberapa meter dari rumah dan perkebunan penduduk.

Di bagian belakang PT Wira Lanao terdapat kolam yang sengaja digali untuk pembuangan limbah. Kolam berbentuk segi panjang dengan panjang sekitar 120 meter dan lebar 15 meter digali pada tahun 1992. Pada tanggal 28 Januari 2000, PT Wira Lanao dibakar, sampai saat ini tidak diketahui siapa yang membakar dan apa motif dibaliknya. Separuh lebih bangunan pabrik moulding (pengolahan/pembentukan kayu) Wira Lanao beserta isinya ratusan ton kayu olahan (kayu les, hiasan, bingkai, dan sebagainya) yang telah dibentuk maupun yang belum dikerjakan ikut terbakar. Berbagai peralatan pabrik tinggal puing. Satu unit truk Fuso, satu unit mobil Daihatsu Taft GT turut terpanggang. Terkecuali dua unit mobil Isuzu Panther yang juga berada di lokasi itu dirampas orang-orang tak dikenal. Mess karyawan dan sebuah kantin yang bangunannya berdekatan juga hangus terbakar. Menurut pengakuan seorang penjual kayu, Afandi (32), sekitar 10 hari sebelum pabrik dibakar, mesin-mesin besar sudah diangkut melalui kontainer.

Pada awal tahun yang sama setelah PT Wira Lanao terbakar, aparat polisi dari Brimob yang di BKO-kan (Bawah Kendali Operasi) Polres Aceh Timur ditempatkan di Wira Lanao. Pos mereka terletak di bagian depan PT. Pada masa itu banyak perusahaan di Aceh juga ditempati aparat keamanan dan menjadikannya sebagai bagian dari pos dengan pergantian pasukan secara berkala.

Keberadaan pos Brimob di PT Wira Lanao dikenal sebagai pos yang paling kejam di Kabupaten Aceh Timur pada saat itu. Mereka sering melakukan razia-razia di depan pos dan patroli ke desa-desa sekitarnya. Mereka kerap memberhentikan dan menangkap warga yang dirazia, terutama mereka yang menggunakan sepeda motor jenis King dan memiliki postur badan tegap. Setiap malam razia dilakukan di depan pos. Sebuah media massa memberitakan untuk pos militer di PT Wira Lanao, para supir akan disiksa bila hanya memberi Rp. 5.000.

Kesaksian tentang kekerasan di PT Wira Lanao

  • Tgk. Arifin (30) – ditangkap 23 November 2003, dirantai, dipukul, disetrum, ditahan 15 hari, diancam dimasukkan ke dalam timber, mendengar cerita tahanan dibakar dalam ban.
  • Busyra al Bustamam (40) – ditangkap 23 November 2003, dipukul, dibacok dengan parang, mendengar ancaman mutilasi.
  • Zulkifli – ditahan 23 hari, diiris dengan parang, menyaksikan seorang perempuan dibakar dalam ban, mengetahui korban mutilasi.
  • Raniah (26) – pernah berjualan di depan pos saat berumur 15 tahun, mendapat keuntungan dari titipan uang aparat.
  • Rapuh (34) – suaminya ditangkap, dipukul, disiksa, dipaksa memasukkan moncong senjata ke mulutnya.

Penemuan Kerangka Manusia

  • 29 Maret 2010: Jamaluddin (39) menemukan 4 karung berisi tulang, paku, selongsong peluru, batu, arang di bekas kolam limbah PT Wira Lanao.
  • Tulang-tulang diperkirakan manusia karena ada tulang sulbi (ekor). Polisi menyebut tulang hewan, tapi warga tetap yakin itu manusia.
  • 23 April 2010: Karung lain berisi tulang ditemukan, tampak gosong seolah dibakar.

Warga menguburkan tulang-tulang tersebut secara Islami di pemakaman desa.

Narasi Singkat:
Peristiwa pembantaian Tgk. Bantaqiah dan santrinya terjadi pada 23 Juli 1999 di Beutong Ateuh, Nagan Raya, Aceh, ketika aparat militer melakukan penyerangan terhadap pesantren Tgk. Bantaqiah. Dalam tragedi tersebut, Tgk. Bantaqiah yang dikenal sebagai ulama kharismatik beserta lebih dari 50 santrinya dibunuh secara brutal. Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Aceh karena selain merenggut nyawa seorang tokoh agama dan para muridnya, juga mencerminkan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa konflik Aceh. Tragedi tersebut hingga kini dikenang sebagai salah satu catatan kelam sejarah Aceh yang menuntut keadilan dan pengungkapan kebenaran

KKR Aceh

Jl. Mayjen T. Hamzah Bendahara, Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 24415

Kontak

sekretariat.kkra@acehprov.go.id
sekretariatkkraceh@gmail.com

Flag Counter

© 2025 By KKR Aceh. All Rights Reserved.